- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28C ayat 2 tentang hak untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara dan Pasal 28 E ayat 3 tentang hak untuk berserikat, berkumpul dan mengemukakan pendapat ;
- KUH Perdata Pasal 1653 tentang Perkumpulan;
- Undang-Undang No 08 Tahun 1985 tentang Pembinaan Ormas/LSM ;
- Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum ;
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ;
- Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ;
- Peraturan Pemerintah No 18 tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 8 tahun 1985 ;
- Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ;
- Instruksi Menteri Dalam Negeri No 8 Tahun 1990 tentang Pembinaan LSM
- Peraturan Pemerintah No 18 tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 8 tahun 1985 ;
- Instruksi Menteri Dalam Negeri No 8 Tahun 1990 tentang Pembinaan LSM ;
Rabu, 16 September 2009
DASAR HUKUM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar