Rabu, 16 September 2009

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28C ayat 2 tentang hak untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara dan Pasal 28 E ayat 3 tentang hak untuk berserikat, berkumpul dan mengemukakan pendapat ;
  2. KUH Perdata Pasal 1653 tentang Perkumpulan;
  3. Undang-Undang No 08 Tahun 1985 tentang Pembinaan Ormas/LSM ;
  4. Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum ;
  5. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ;
  6. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ;
  7. Peraturan Pemerintah No 18 tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 8 tahun 1985 ;
  8. Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ;
  9. Instruksi Menteri Dalam Negeri No 8 Tahun 1990 tentang Pembinaan LSM
  10. Peraturan Pemerintah No 18 tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 8 tahun 1985 ;
  11. Instruksi Menteri Dalam Negeri No 8 Tahun 1990 tentang Pembinaan LSM ;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar