Minggu, 06 Desember 2009

GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO)

1. AD/ART sebagai konstitusi & standar acuan organisasi;
2. Deklarasi kepengurusan pada setiap level sbg media sosialisasi;
3. Penyusunan rencana kerja orgaisasi yg terukur;
4. Prisnsip pembentukan Kepengurusan yg transparan, propposional, & profesional dgn memperhatikan keterwakilan;
5. Prinsip rekruitmen anggota & simpatisan secara bebas terbuka serta anti diskriminasi;
6. Penghormatan institusi gereja sbg mitra dan soko guru;
7. Pemberdayaan Umat;
8. Implementasi Program secara mandiri dan/atau melalui bentuk-bentuk kerjasama dengan semua pihak;
9. Pencitraan organisasi yang kuat secara etis dan bermartabat;
10. Menjadi ormas yg profesional, kritis, independen & memiliki citra yg kuat dimata masyarakat & pemerintah;
11. Menorong kaderisasi bagi tersedianya tenaga-tenagayang berkualitas yakni beriman profesional (trampil, kapabel, berintegritas tinggi)shg dpt terlibat secara pro aktif dlm pembangunan

DOKUMENTASI KEGIATAN

Rabu, 16 September 2009

Pusat Informasi "LOKAL"

Sekretariat Lembaga Oikumene Kaltim
Jalan Dokter Sutomo No.16A, Tlp 0541-7175283
web blog:http://lokal2009.blogspot.com
email: dpplokal@gmail.com

For more information please contact us :
  • Gabriell G. Tukan, S.H. : 0813 466 899 81
  • Pdt. Yulius Pao, S.Th : 0813 464 062 11
  • Antonius Maniek P. : 0813 504 404 60
  • Budhi Harsono, A.Md. : 0812 550 8 6 1 3
  • V. Hendra D, S.Hut. : 0815 841 099 86


F O R M A T U R (Bina Insan, Samarinda ,Kamis, 20 Agustus 2009)
  • Gabriel G. Tukan
  • Manginar Sihombing
  • G. Ade Setiawan

PROGRAM "LOKAL"

Program Jangka Pendek
  1. Mendeklarasikan berdirinya LOKAL;
  2. Menetapkan AD/ART LOKAL(Menyelesaikan azas legal formal LOKAL);
  3. Melantik & Membentuk susunan Pengurus Provinsi (pusat) dan Tingkat Kabupaten/Kota;
  4. Menetapkan GBHO (Garis-garis Besar Hakuan Organisasi) LOKAL;
  5. Menghimpun simpatisan dan pendukung yang memiliki komitmen terhadap perjuangan/gerakan LOKAL;
  6. Menyusun rencana kegiatan LOKAL;
  7. Menjalin dan melakukan konsolidasi dengan semua elemen LOKAL;
  8. Mengimplimentasikan Program LOKAL yang dilakukan dengan mandiri dan/atau bekerjasama dengan lembaga atau semua elemen masyarakat (steak holder).

Program Jangka Menengah

  1. Melakukan pencitraan melalui berbagai program kegiatan;
  2. Mendirikan lembaga riset dan diklat;
  3. Menjadi mitra Gereja dan pemerintah dalam mengatasi permasalah Kalimantan Timur;
  4. Membantu lembaga Pemerintah maupun swasta dalam perencanaan, analisa, dan proses manajemen

Program Jangka Panjang
  1. Menjadi ormas yang profesional, kritis, independen dan memiliki citra yang kuat dimata masyarakat (umat) atau pemerintah;
  2. Memiliki tenaga-tenaga yang terampil dan professional dalam bidangnya;
  3. Mencetak kader Gereja, organisasi dan bangsa yang bermutu dan berkualitas sehingga dapat berperan aktif di setiap bidag; pembangunan;
  4. Menjadi organisasi model, artinya menjadi cotoh dan acuan bagi organisasi yang tumbuh dan berkembang di lingkungan Gereja.

FUNGSI LOKAL

LOKAL berfungsi sebagai
  • Wadah berhimpunya elemen masyarakat Kristen dan Katolik Kalimantan Timur yang memiliki kepedulian terhadap permasalahan pembangunan di Kalimantan Timur.
  • Wadah silahturahmi dan komunikasi masyarakat Kalimantan Timur khususnya masyarakat Kristen dan Katolik dalam rangka untuk mewujudkan solidaritas dan kebersamaan dalam hidup berbangsa dan bernegara.
  • Wadah pembinaan keimanan dan ketaqwaan terhadapat Tuhan Yang Maha Esa, advokasi dan penghormatan terhadap HAM dan hak konstitusional lainnya
  • Pengembangan potensi ekonomi masyarakat, pengembangan Sumber Daya Manusia, mediasi pelayanan kesehatan, pemberdayaan perempuan, pemuda, seni budaya dan olahraga, serta pemantauan terhadap pengelolaan sumber daya alam yang berimbang, antara manfaat dan resiko yang akan ditimbulkannya.
  • Mitra pemerintah dan komponen masyarakat lainnya dalam rangka untuk memajukan pembangunan Kalimantan Timur dan mengatasi permasalahan sosial lainnya.

TUJUAN “LOKAL”

  1. Terwujudnya Masyarakat yang Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Terwujudnya Masyarakat yang mandiri secara ekonomis
  3. Terwujudnya Masyarakat yang maju, cerdas, sehat trampil, dan berbudi pekerti;
  4. Terwujudnya Pengarus utamaan Gender (derajad perempuan);
  5. Terwujudnya Pembinaan Generasi muda,Mahasiswa, Seni budaya dan olahraga yang berkualitas;
  6. Terwujudnya pengelolaan Sumber Daya Alam yang arif dan pemanfaatnnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Visi & Misi

VISI

Terwujudnya lembaga Oikumene Kalimantan Timur yang mandiri dan profesional ditingkat lokal maupun ditingkat nasional

MISI


  1. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam setiap gerakan/kegiatan dibidang politik, ekonomi, social, budaya, dan hankam.
  2. Mengakomodir dan Mengorganisir potensi-potensi /sumber daya masyarakat untukbersama-sama memberikan sumbangsih bagi pembangunan Kaltim maupun nasional.
  3. Menumbuhkan semangat cinta kasih diantara sesama umat.
  4. Menjunjung tinggi HAM & Kesetaraan Gender
  5. Mendorong Pembangunan berwawasan lingkungan hidup
  6. Menjadikan Budaya sebagai asset yg perlu dilestarikan & dikembangkan

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28C ayat 2 tentang hak untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara dan Pasal 28 E ayat 3 tentang hak untuk berserikat, berkumpul dan mengemukakan pendapat ;
  2. KUH Perdata Pasal 1653 tentang Perkumpulan;
  3. Undang-Undang No 08 Tahun 1985 tentang Pembinaan Ormas/LSM ;
  4. Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum ;
  5. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ;
  6. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ;
  7. Peraturan Pemerintah No 18 tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 8 tahun 1985 ;
  8. Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ;
  9. Instruksi Menteri Dalam Negeri No 8 Tahun 1990 tentang Pembinaan LSM
  10. Peraturan Pemerintah No 18 tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 8 tahun 1985 ;
  11. Instruksi Menteri Dalam Negeri No 8 Tahun 1990 tentang Pembinaan LSM ;

LATAR BELAKANG

Bumi Kalimantan Timur adalah merupakan bagian dari Wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianugerahi berlimpah kekayaan alam baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan. Ketersediaan sumber daya alam yang melimpah tersebut ternyata tidak diimbangi dengan ketersediaan sumber daya manusia yang memadai yang mampu menciptakan sistem pengelolaan kekayaan yang adil dan bermartabat. Berbagai potensi tersebut ketika dikelola dengan cara yang tepat maka dapat dijadikan modal utama pembangunan yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakatnya. Akan tetapi faktanya adalah bahwa sampai dengan saat ini masih banyak warga Kalimantan Timur yang tidak dapat menikmati limpahan kekayaan alam tesebut. Indikator yang dapat dijadikan acuan adalah bahwa masih banyak masyarakat yang belum dapat menikmati standar hidup yang layak (miskin), tingginya angka pengangguran, tingginya angka buta huruf (aksara), banyaknya anak-anak yang harus bekerja untuk menunjang ekonomi keluarga tanpa memperhatikan pendidikannya, tingginya angka kriminalitas, banyaknya rumah tangga yang harus bubar atau berantakan karena persoalan yang terkait dengan ekonomi, rusaknya lingkungan, serta masih banyak indikator lainnya. Tercatat hanya sebagian kecil masyarakat dapat menikmati limpahan kekayaan alam Kalimantan Timur. Di sini dapat dilihat adanya suatu kesenjangan yang pada akhirnya akan meningkatkan kecemburuhan sosial, serta berbagai bentuk aktualisasi dari rasa ketidakadilan tersebut. Secara umum dapat dikatakan bahwa sumber persoalan utamanya kita adalah bukan karena adanya kesenjangan antara yang miskin dan yang kaya, karena itu adalah merupakan bagian dari dinamika hidup sepanjang kondisi tersebut tidak terjadi oleh karena sebab yang melanggar kaidah-kaidah yang berlaku. Persoalan pokok kita adalah kearifan dan kompetensi dari para pengambil kebijakan sehingga dapat menciptakan suatu sistem pemerintahan yang adil dan bermartabat.
Perlu dipahami bahwa makna pemberdayaan tidak berarti masyarakat yang bersangkutan harus duduk manis dan menunggu uluran tangan pemerintah, namun masyarakat harus proaktif dalam mengadvokasi dan memperjuang sistem yang menekankan kepada pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat mengandung pengertian bahwa masyarakat dibuat “berdaya”, melalui program program yang dirancang dan diimplementasikan secara sistematis dan terorganisir sehingga masyarakat dapat memiliki semangat, kemampuan, dan kapasitas yang memadai untuk membangun dirinya sendiri sesuai dengan kapasitasnya masing-masing baik secara individu maupun bersama-sama. Pemberdayaan juga akan dapat diartikan sebagai peningkatan semangat kemampuan masyarakat mengakses dan berpartisipasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber-sumber daya yang ada untuk meningkatkan taraf hidupnya. Pemberdayaan tidak semata-mata ditujukan pada sektor ekonomi saja tetapi pada semua bidang termasuk politik, sosial, budaya, dan sebagainya.
Dengan adanya dukungan dan keterlibatan elemen masyarakat di Kalimantan Timur, diharapkan dapat mempercepat dan memperlancar pelaksanaan pembangunan di Kalimantan Timur sehingga dapat mencapai masyarakat yang sejahtera lahir dan batin.
Berdasarkan pemikiran di atas maka dipandang penting adanya suatu lembaga yang dapat menjadi media untuk menghimpun potensi masyarakat serta mendorong partisipasi masyarakat agar potensi tersebut berdayaguna bagi pembangunan dirinya, komunitas ”LOKAL” sebagai bagian dari kesatuan gerak pembangunan di Kalimantan Timur. Media tersebut juga diharapkan dapat menjadi ujung tombak dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan mampu mengadvokasi kebutuhan dan hak masyarakat yang tidak dapat diperjuangkan secara pribadi. Atas dasar pemikiran, fakta dan analisis tersebut maka ada gerakan yang telah menginisiasi lahirnya suatu organisasi masa yang diberi nama “LOKAL” yang merupakan singkatan dari Lembaga Oikumene KalTim.
Kehadiran LOKAL sebagai suatu bagian komunitas masyarakat dan sebuah Gerakan diharapkan menjadi suatu era baru perjuangan masyarakat dan dapat menjadi sarana berhimpun dalam semangat ber-oikumene. Organisasi ini berdiri dan beraktivitas sesuai dengan dengan visi dan misi yang mengakomodir kepentingan masyarakat lintas sektoral (denominasi gereja, suku, aliran politik, dan lain-lain). Organisasi ini hadir untuk mengajak semua masyarakat agar memiliki kepedulian akan dirinya sendiri dan sesama, agar masyarakat tidak hanya mengeluh tentang kondisinya, kondisi “statis, apatis, kurang patisipatif dan tidak perduli pada lingkungan disekitarnya”, serta kondisi daerahnya, tetapi bangkit dan melakukan sesuatu perubahan untuk mengatasi persoalan yang ada disekitarnya. Dengan demikian, potensi masyarakat dapat digali, dihimpun, dan ditingkatkan (diberdayakan) menjadi sebuah kekuatan yang dapat dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan pembangunan di Kalimantan Timur dalam senabgat Oikumene.
Melalui visi dan misi organisasi yang akan dijabarkan dalam program-program aksi (action plan) yang disusun dan dijalankan oleh organisasi dengan melibatkan semua pihak terkait terutama pemerintah dan “LOKAL” dengan mengutamakan pemberdayaan masyarakat, diharapkan keberadaan LOKAL sebagai sebuah Gerakan benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Dengan demikian LOKAL, dapat memperoleh dukungan yang luas dan memberikan kontribusi yang nyata bagi pembangunan “LOKAL” dan masyarakat di Kalimantan Timur. Selanjutnya untuk memberi arah dan tujuan LOKAL yang telah dirumuskan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.